Breaking News

Home / Nasional

Senin, 28 September 2026 - 10:31 WIB

Menjadi Kuasa Pajak di Era Baru: Tidak Cukup Hanya Paham Aturan

Dalam urusan perpajakan, kepercayaan sering kali berpindah tangan. Seorang wajib pajak yang merasa tidak cukup memahami aturan akan mencari orang lain untuk membantu. Ada yang datang kepada konsultan pajak, ada pula yang menunjuk pihak lain sebagai kuasa. Bagi wajib pajak, pertimbangannya sederhana: siapa yang dianggap mampu menyelesaikan urusan pajaknya dengan benar. Namun di balik keputusan yang terlihat praktis itu, sebenarnya ada persoalan yang jauh lebih besar. Ketika kewajiban pajak dipercayakan kepada orang lain, siapa yang memastikan bahwa orang tersebut benar-benar kompeten, profesional, dan dapat dipercaya?

Pertanyaan inilah yang menjadi salah satu konteks penting lahirnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Aturan ini tidak hanya berbicara tentang izin profesi. Ia membawa arah yang lebih luas: menata ekosistem jasa perpajakan agar kompetensi semakin terstandar, integritas semakin terjaga, dan masyarakat sebagai pengguna jasa mendapatkan perlindungan yang lebih baik.

Kebutuhan tersebut menjadi relevan jika melihat kondisi penyedia jasa perpajakan di Indonesia. Dalam materi sosialisasi PMK 55 Tahun 2026 disebutkan bahwa satu konsultan pajak melayani sekitar 10.973 wajib pajak.

Rasio ini masih jauh lebih tinggi dibandingkan beberapa negara yang dijadikan pembanding. Di saat yang sama, jasa pendampingan perpajakan pada praktiknya tidak hanya diberikan oleh konsultan pajak. Ada berbagai pihak lain yang memiliki kompetensi dan turut membantu wajib pajak.

Persoalannya kemudian bukan semata siapa yang boleh membantu, tetapi bagaimana menciptakan level playing field sehingga masyarakat lebih mudah mengenali penyedia jasa yang kompeten dan terpercaya.

PMK 55 Tahun 2026 mencoba menjawab kebutuhan tersebut dari hulunya: kompetensi. Seseorang yang ingin menjadi konsultan pajak harus memiliki Surat Keterangan Kompetensi sesuai klasifikasi, lulus ujian profesi Konsultan Pajak, memenuhi persyaratan pendidikan dan pengalaman, serta memenuhi berbagai persyaratan integritas. Surat Keterangan Kompetensi pun tidak berlaku selamanya. Masa berlakunya tiga tahun dan dapat diperpanjang melalui ujian penyegaran.

Pesannya menarik. Dalam dunia yang aturan perpajakannya terus berkembang, kompetensi memang tidak seharusnya diperlakukan sebagai sertifikat yang cukup diperoleh sekali lalu disimpan di lemari. Kompetensi harus dibangun, digunakan, diuji, dan terus diperbarui. Karena itu, kewajiban Pendidikan Profesional Berkelanjutan juga diperkuat.

Konsultan dengan izin tingkat A wajib memenuhi paling sedikit 20 SKP per tahun, tingkat B 30 SKP, dan tingkat C 45 SKP, dengan sebagian besar berasal dari kegiatan terstruktur.

Namun kompetensi saja tentu belum cukup. Seseorang dapat sangat menguasai aturan pajak, tetapi keahlian itu kehilangan makna jika tidak dibarengi integritas. Karena itu, PMK ini juga memberikan perhatian cukup besar pada independensi dan benturan kepentingan. Calon konsultan harus mengungkapkan hubungan kekerabatan tertentu dengan pegawai pada unit yang menyelenggarakan kebijakan di bidang pajak. Menariknya, materi sosialisasi menegaskan bahwa keterbukaan tersebut bukan berarti hubungan kekerabatan dilarang. Yang ingin dijaga adalah transparansi agar potensi benturan kepentingan dapat dikenali sejak awal.

Batas profesional juga dibuat lebih jelas. Konsultan pajak dilarang memberikan keterangan yang menyesatkan, menerima permintaan untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan perpajakan, menawarkan imbalan kepada petugas pajak, menerima gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan, maupun melakukan pemerasan kepada petugas atau klien. Pelanggaran tertentu bahkan dapat berujung langsung pada pencabutan izin.

Perubahan menarik lainnya adalah cara pemerintah melihat Kantor Konsultan Pajak. Kantor tidak lagi sekadar alamat tempat praktik. Ia menjadi bagian dari sistem mutu. PMK mengatur bentuk usaha, struktur pengelolaan, izin kantor, perubahan data, hingga kewajiban memiliki sistem pengendalian mutu. Dengan kata lain, kualitas jasa tidak hanya menjadi tanggung jawab individu konsultan, tetapi juga organisasi tempat jasa tersebut diberikan.

ang juga penting, perhatian regulasi tidak berhenti pada konsultan pajak. Pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak ikut masuk dalam kerangka kompetensi dan pengawasan. Mereka harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang mengikuti klasifikasi kompetensi yang dimiliki. Dalam menjalankan jasa sebagai kuasa, mereka juga harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diperiksa apabila terdapat dugaan pelanggaran.

Artinya, surat kuasa tidak lagi menjadi satu-satunya hal yang penting. Kompetensi dan akuntabilitas orang yang menerima kuasa ikut menjadi perhatian.

Di titik inilah PMK 55 Tahun 2026 sebaiknya tidak dibaca semata sebagai tambahan prosedur bagi profesi perpajakan. Di balik ujian, izin, laporan tahunan, pengendalian mutu, pemeriksaan, hingga sanksi, terdapat satu kata yang menjadi benang merah: kepercayaan. Wajib pajak membutuhkan orang yang dapat dipercaya ketika menyerahkan sebagian urusan perpajakannya.

Otoritas pajak membutuhkan perantara yang profesional ketika membangun kepatuhan. Sementara profesi sendiri membutuhkan standar agar kualitasnya tidak ditentukan hanya oleh klaim masing-masing penyedia jasa.

Dalam sistem perpajakan yang menganut self-assessment, kehadiran konsultan dan kuasa seharusnya bukan menjadi jarak antara wajib pajak dan otoritas. Mereka justru dapat menjadi jembatan. Materi kebijakan PMK ini bahkan menempatkan konsultan pajak sebagai mitra dalam mendorong cooperative compliance, kepatuhan yang tumbuh melalui kolaborasi dan kepercayaan.

Pada akhirnya, profesi perpajakan tidak cukup hanya mengenal pasal dan menghitung angka. Ada tanggung jawab yang lebih besar ketika pengetahuan itu digunakan untuk mewakili kepentingan orang lain. PMK 55 Tahun 2026 sedang mencoba membangun pagar agar keahlian berjalan bersama integritas, dan kebebasan memberikan jasa berjalan bersama akuntabilitas. Karena ketika urusan pajak diserahkan kepada orang lain, yang berpindah tangan sebenarnya bukan hanya pekerjaan administratif.

Ada kepercayaan yang ikut dititipkan. Dan kepercayaan, seperti halnya kepatuhan, harus dijaga setiap saat.

 

(Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili instansi tempat penulis bertugas.)

Penulis: Dodi Eko Suwito

Fungsional Penyuluh Ahli Pertama, KPP Madya Jakarta Selatan II, Direktorat Jenderal Pajak

Share :

Baca Juga

Nasional

HUT ke-14 IWO di Kota Tegal Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme Kerja

Nasional

Sabet Penghargaan PRIWOLA 2026, Bukti Nyata Illiza Sa’aduddin Djamal Kepala Daerah Perempuan Bereputasi

Nasional

Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air 30 September 2026

Nasional

Mobilitas Sumatra Menguat, 11,34 Juta Pergerakan Pelanggan Tercatat hingga September 2026

Nasional

Kebakaran Lahan TPA Jatibarang Semarang, Tim Gabungan Fokus Pemadaman dan Pengendalian Api

Nasional

Muktarrudin Usman Nahkodai KSMI Aceh, Tekad Kembangkan Sepakbola Mini

Nasional

HUT ke-14 IWO, Pemprov Bengkulu Dorong Pers Tetap Beretika di Tengah Derasnya Arus Informasi Digital

Nasional

Prajurit Pendam IM Ukir Prestasi Nasional, Pratu Riski Febrian Juara 3 Fotografi HUT Ke-81 TNI