Breaking News

Home / Aceh

Rabu, 23 September 2026 - 19:03 WIB

Aceh Kawal Revisi UUPA, Dek Fadh Tekankan Kewenangan Tak Boleh Berkurang

BANDA ACEH — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah ( Dek Fadh ) memimpin rapat bersama Tim Pemerintah Aceh yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (23/9/2026).

Rapat tersebut dihadiri Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Aceh Syakir, Asisten Administrasi Umum Murtala, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait.

Rapat membahas langkah Pemerintah Aceh dalam mengawal proses perubahan UUPA, terutama untuk memastikan berbagai usulan Aceh dapat terakomodir dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.

Sebagaimana diketahui, rancangan revisi UUPA telah ditetapkan menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR RI. Dengan masuknya rancangan tersebut ke dalam tahapan pembahasan di tingkat legislatif, Pemerintah Aceh memandang perlu dilakukan pengawalan secara berkelanjutan agar substansi yang menyangkut kepentingan Aceh dapat diperjuangkan dalam proses pembahasan selanjutnya.

Wagub Fadhlullah menekankan pentingnya memastikan setiap perubahan terhadap pasal-pasal dalam UUPA tidak menghilangkan maupun mengurangi kewenangan dan kekhususan yang telah dimiliki Aceh.

“Karena RUU ini sudah menjadi usul inisiatif DPR, maka langkah selanjutnya perlu kita kawal bersama. Kita ingin memastikan usulan Pemerintah Aceh dan kepentingan masyarakat Aceh dapat terakomodir dalam revisi UUPA,” demikian pokok pembahasan dalam rapat tersebut.

Secara rinci, rapat membahas sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan kewenangan dan kepentingan Aceh, di antaranya dana Otonomi Khusus (Otsus), kewenangan Pemerintah Aceh, perizinan dan pengelolaan pertambangan, kewenangan wilayah laut dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), serta pembagian pendapatan dari sektor pajak dan minyak dan gas bumi (migas).

Selain itu, masing-masing SKPA terkait diminta memberikan masukan sesuai dengan bidang kewenangannya. Masukan tersebut diperlukan untuk memperkuat posisi dan bahan Pemerintah Aceh dalam mengawal pembahasan revisi UUPA.

Hasil pembahasan internal tersebut selanjutnya menjadi bahan Pemerintah Aceh dalam berkoordinasi dan mengawal proses pembahasan RUU Perubahan UUPA bersama pemerintah pusat dan DPR RI.[]

Share :

Baca Juga

Aceh

Bawa Nama Indonesia dan Aceh, Dua Atlet Menembak Langsa Tampil di Asian Games 2026

Aceh

HUT Ke-81 RI, 4.833 Narapidana dan Anak Binaan di Aceh Terima Remisi

Aceh

Doa Bersama Hari Perdamaian Aceh ke-21, Rauna Mahfud: Momentum Syukur Sekaligus Pengingat Pemerintah Pusat

Aceh

Taufik Resmi Jadi Plt Sekda Aceh, Dek Fadh Titip Pesan Jaga Integritas

Aceh

Praktisi hukum Muhammad Sadri Amin, SH Desak Pemerintah Aceh Buka Secara Terang Pengelolaan Blok Migas Andaman

Aceh

Wagub Dek Fadh Usulkan Penyediaan Alat Berat untuk Daerah Rawan Banjir

Aceh

Dek Fadh Dorong Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana di Aceh

Aceh

Dugaan Penyelewengan Dana Pokir DPRK Gayo Lues, nama H. ibnu Hasyim diduga terlibat, masyarakat Gayo Lues menuntut keadilan